Correct Article 4
KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
(1) LKP2KS Paca terdiri dari Ketua dan Anggota LKP2KS Paca.
(2) Ketua LKP2KS Paca dijabat oleh Menteri Sosial
(3) Anggota LKP2KS Paca meliputi:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Meneteri Pekerjaan Umum;
c. Menteri Perhubungan;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Tenaga Kerja;
f. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
g. Menteri Kesehatan;
h. Menteri Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;
i. Ketua Asosiasi Pengusaha INDONESIA;
j. Ketua Dewan Nasional INDONESIA untuk Kesejahteraan Sosial;
k. Ketua Persatuan Penyandang Cacat INDONESIA;
l. Para ...
l. Para Ahli di bidang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
m. Tokoh Masyarakat.
(4) Ketua dan Anggota LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
