Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKP2KS Paca menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan dan pelaksanaan koordinasi kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat; b. pelaksanaan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian umum kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat; c. pelaksanaan … c. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga atau badan internasional; d. penerimaan, penelitian, dan pengkajian saran dan pertimbangan masyarakat.
Your Correction