Correct Article 3
KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKP2KS Paca menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan koordinasi kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b. pelaksanaan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian umum kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
c. pelaksanaan …
c. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga atau badan internasional;
d. penerimaan, penelitian, dan pengkajian saran dan pertimbangan masyarakat.
Your Correction
