Correct Article 11
KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
(1) Dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di Daerah, Kepala Daerah dapat membentuk LKP2KS Paca Daerah.
(2) Pembentukan LKP2KS Paca Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
