Correct Article 14
KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
Tim Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya para anggota LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 15 …
Your Correction
