Correct Article 5
KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi, kepada LKP2KS Paca diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial.
(2) Direktur Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial diangkat sebagai Sekretaris LKP2KS Paca dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
