Article 1
Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang karena tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi diberi tunjangan bahaya radiasi setiap bulan.
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1999
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.