Correct Article 6
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menjabat suatu jabatan fungsional diwajibkan memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya, yaitu jabatan fungsional atau tunjangan bahaya radiasi.
Your Correction
