Correct Article 2
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan kepada Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir secara bertingkat-tingkat, sesuai dengan nilai untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagai berikut :
a. Tunjangan bahaya radiasi tingkat I dengan nilai 855 atau lebih;
b. Tunjangan bahaya radiasi tingkat II dengan nilai 676 sampai dengan 854;
c. Tunjangan bahaya radiasi tingkat III dengan nilai 500 sampai dengan 675;
d. Tunjangan bahaya radiasi tingkat IV dengan nilai 300 sampai dengan 499;
e. Tunjangan bahaya radiasi tingkat V dengan nilai 250 sampai dengan 299;
f. Tunjangan ...
f. Tunjangan bahaya radiasi tingkat VI dengan nilai 150 sampai dengan 249;
g. Tunjangan bahaya radiasi tingkat VII dengan nilai 60 sampai dengan 149;
(2) Nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur risiko bahaya radiasi yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan dikaitkan dengan tingkat keahlian/keterampilan serta tanggung jawab jabatan dalam menjalankan tugasnya.
Your Correction
