Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 66 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan kepada Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir secara bertingkat-tingkat, sesuai dengan nilai untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagai berikut : a. Tunjangan bahaya radiasi tingkat I dengan nilai 855 atau lebih; b. Tunjangan bahaya radiasi tingkat II dengan nilai 676 sampai dengan 854; c. Tunjangan bahaya radiasi tingkat III dengan nilai 500 sampai dengan 675; d. Tunjangan bahaya radiasi tingkat IV dengan nilai 300 sampai dengan 499; e. Tunjangan bahaya radiasi tingkat V dengan nilai 250 sampai dengan 299; f. Tunjangan ... f. Tunjangan bahaya radiasi tingkat VI dengan nilai 150 sampai dengan 249; g. Tunjangan bahaya radiasi tingkat VII dengan nilai 60 sampai dengan 149; (2) Nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur risiko bahaya radiasi yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan dikaitkan dengan tingkat keahlian/keterampilan serta tanggung jawab jabatan dalam menjalankan tugasnya.
Your Correction