Correct Article 1
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang karena tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi diberi tunjangan bahaya radiasi setiap bulan.
Your Correction
