Correct Article 5
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Penentuan tingkat tunjangan bahaya radiasi untuk Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau pejabat lain yang ditunjuk.
Your Correction
