Correct Article 3
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Besar tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menurut nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah :
a. Tunjangan bahaya radiasi tingkat IRp
860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan bahaya radiasi tingkat II Rp 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan bahaya radiasi tingkat III Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
d. Tunjangan bahaya radiasi tingkat IV Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
e. Tunjangan bahaya radiasi tingkat V Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan;
f. Tunjangan bahaya radiasi tingkat VI Rp
160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
g. Tunjangan bahaya radiasi tingkat VII Rp
100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebulan;
Pasal 4 …
Your Correction
