Article 1
(1) Menugaskan kepada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut PERTAMINA, untuk menyediakan dan melayani kebutuhan pelumas untuk keperluan dalam negeri.
(2) Apabila kebutuhan pelumas tidak dapat dipenuhi dari hasil produksi pelumas PERTAMINA, maka PERTAMINA dapat melakukan impor kekurangan kebutuhan pelumas tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri Perdagangan.