Correct Article 6
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS
Current Text
(1) Setiap perusahaan atau tempat kerja yang dalam kegiatannya menggunakan pelumas, atau merupakan sumber buangan pelumas bekas tersebut dan selanjutnya menyerahkannya kepada PERTAMINA.
(2) PERTAMINA mengumpulkan pelumas bekas dari tempat-tempat penampungan pelumas bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan memanfaatkannya dalam pengolahan bahan bakar minyak untuk keperluan dalam negeri.
Your Correction
