Correct Article 7
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS
Current Text
(1) Pelumas bekas yang tidak dapat diserahkan kepada PERTAMINA harus dimusnahkan dengan cara membakarnya.
(2) Tata cara pemusnahan, pembakaran pelumas bekas dan pengawasannya, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Your Correction
