Correct Article 8
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS
Current Text
Menteri Pertambangan dan Eneargi melaksanakan peng awasan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan penyediaan dan pelayanan kebutuhan pelumas untuk keperluan dalam negeri serta pengumpulan pelumas bekas yang dilakukan oleh PERTAMINA.
Your Correction
