Correct Article 4
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS
Current Text
(1) Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini:
a. Semua kegiatan pengolahan kembali pelumas bekas dengan cara atau proses apapun untuk menghasilkan pelumas atau produk lain, dilarang dan harus dihentikan;
b. Setiap orang dlarang memperdagangkan dan atau mengedarkan pelumas bekas.
(2) Menteri Perindustrian mengatur lebih lanjut dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
