Article 1
Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik INDONESIA.
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.