Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik INDONESIA.
Your Correction