Correct Article 3
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Pengadilan negeri setempat setelah menerima berkas permohonan pewarganegaraan segera memeriksa kelengkapan syarat-syarat permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan memintakan surat keterangan tentang kesetiaan pemohon terhadap Negara
kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setempat.
(2) Sambil menunggu surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan negeri menguji pemohon mengenai kemampuannya berbahasa INDONESIA dan pengetahuan tentang sejarah INDONESIA.
(3) Pengadilan negeri setempat mengirimkan berkas permohonan pewarganegaraan secara lengkap kepada Menteri Kehakiman selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah diterimanya permohonan.
Your Correction
