Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Kehakiman meneliti berkas permohonan pewarganegaraan yang diterima dari pengadilan negeri dan dalam melakukan penelitian tersebut Menteri Kehakiman membentuk Tim Peneliti yang keanggotaannya terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Kehakiman, Sekretariat Negara, dan Badan Koordinasi Intelijen Negara. (2) Menteri Kehakiman selanjutnya menyampaikan kepada PRESIDEN pertimbangan terhadap permohonan pewarganegaraan yang bersangkutan berikut berkasnya. (3) Penyelesaian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan selambat-lambatnya dua puluh delapan hari sejak diterimanya berkas permohonan.
Your Correction