Correct Article 5
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) PRESIDEN memberikan keputusan mengenai permohonan pewarganegaraan, dan petikan Keputusan PRESIDEN disampaikan oleh Sekretariat Negara kepada pengadilan negeri setempat berikut salinannya kepada Menteri Kehakiman selambat-lambatnya tujuh hari setelah keluarnya Keputusan PRESIDEN tersebut.
(2) Kepada pemohon pewarganegaraan diberikan tembusan surat pengantar sebagimana dimaksud dalam ayat (1), sebagai pemberitahuan.
Your Correction
