Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1985;
2. MPR/DPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat;
3. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
4. Calon adalah mereka yang diajukan sebagai calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI, Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan- golongan, dan Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat;
5. DAN/KA SAT/DIS/JAN/DAN YON/DAN DIM adalah Komandan/Kepala Kesatuan/Dinas/Jawatan/Komandan Batalyon/Komandan Distrik Militer;
6. PANGKOPKAMTIB/LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA adalah Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban/Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban Daerah.