Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengajuan Calon secara tertulis dan Daftar Usulan Calon serta surat keterangan dan surat pernyataan dalam jumlah rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada PRESIDEN dan tembusan sebanyak 3 (tiga) rangkap selebihnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU yang masingmasing diperuntukkan : a.1 (satu) rangkap untuk Lembaga Pemilihan Umum; b.1 (satu) rangkap diteruskan kepada panitia untuk penelitian calon; c.1 (satu) rangkap dikembalikan kepada yang mengajukan Calon setelah dibubuhi keterangan bahwa surat tersebut telah diterima Lembaga Pemilihan Umum.
Your Correction