Correct Article 18
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengajuan Calon secara tertulis dan Daftar Usulan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masingmasing dimasukkan dalam map tersendiri.
(2) Surat keterangan dan surat pernyataan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), disediakan oleh setiap calon dalam rangkap 5 (lima) yang dilampirkan pada Daftar Usulan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri dengan dibubuhi nama jelas calon yang bersangkutan, sedangkan 1 (satu) rangkap selebihnya setelah disahkan oleh Lembaga Pemilihan Umum dikembalikan kepada calon yang bersangkutan melalui Organisasi golongan yang mengusulkannya.
Your Correction
