Correct Article 3
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang diangkat adalah Anggota MPR sebagai Utusan Golongan-golongan.
(2) Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Utusan Organisasi golong an golongan yaitu badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan lain-lain badan kolektif yang mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang secara representatif aspirasinya perlu ditampung dalam MPR.
epkumham.go
Your Correction
