Correct Article 4
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR yaitu sebanyak 51 (lima puluh satu) orang menurut perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PERATURAN PEMERINTAH serta Penjelasannya.
(2) Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang diangkat adalah 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Jumlah Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat adalah 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
