Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI diajukan secara tertulis oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat diajukan secara tertulis oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Your Correction