Correct Article 6
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI diajukan secara tertulis oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat diajukan secara tertulis oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Your Correction
