Article 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Federal Jerman di bidang Pelayaran, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Federal Jerman yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Jerman dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2 …