Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DAERAH-DAERAH YANG TIDAK TERMASUK DALAM RUANG LINGKUP PENERAPAN PERJANJIAN Perjanjian ini tidaak mempengaruhi ketentuan hukum yang berlaku di salah satu Pihak Penanda Tangan mengenai : a) Hak-hak istimewa bendera nasional berkaitan dengan cabotage, salvage, penundaan, pemanduan dan jasa-jasa lainnya yang disediakan bagi perusahaan-perusahaan pelayaran nasional dari Pihak Penanda Tangan tersebut atau kepada perusahaan-perusahaan lainnya dan kepada para warga negaranya, namun demikian, pelayaran suatu kapal milik salah satu Pihak Penanda Tangan diantara pelabuhan-pelabuhan Pihak Penanda Tangan lainnya untuk maksud menurunkan penumpang dan membongkar barang yang diangkut dari suatu negara Pihak Ketiga atau menaikkan penumpang dan memuat barang yang akan diangkut ke suatu negara Pihak Ketiga tidak dianggap sebagai cabotage. b) Kewajiban untuk menaikkan seorang pandu di atas kapal. c) Kapal-kapal yang melaksanakan fungsi pelayaran umum. d) Kegiatan yang termasuk ke dalam riset kelautan. e) Hak istimewa atas survery Hydrographi pada perairan wilayah dari kedua belah Pihak Penanda Tangan.
Your Correction