Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Definisi Dalam perjanjian ini yang dimaksudkan dengan : 1. "Instansi yang berwenang dibidang pelayaran" adalah : a) Untuk Republik INDONESIA adalah Departemen Perhubungan b) Untuk Republik Federal Jerman adalah Kementerian Transportasi Federal dan Instansi yang berada dibawahnya. 2. "Kapal dari salah satu Pihak Penanda Tangan" adalah setiap kapal yang berlayar dengan bendera kebangsaan dan telah didaftarkan dalam pendaftaran kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Pihak Penanda Tangan yang bersangkutan. Istilah tersebut tidak mencakup kapal-kapal perang dan kapal-kapal perang dan kapal-kapal ikan. 3. "Perusahaan pelayaran dari salah satu Pihak Penanda Tangan" adalah perusahaan angkutan yang berdomisili diwilayah Pihak Penanda Tangan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukumnya yang berlaku dan menyelenggarakan pelayaran internasional. 4. "Awak Kapal" adalah nahkoda kapal dan setiap orang yang selama pelayaran melaksanakan tugas di atas kapal. Orang-orang tersebut harus mempunyai dokumen perjalanan seperti tercantum dalam Pasal 11 dari Perjanjian ini. Nama-nama mereka harus termasuk dalam daftar Awak Kapal. 5. "Penumpang" adalah setiap orang yang berada diatas kapal dari masing-masing Pihak Penanda Tangan yang tidak dipekerjakan atau tidak terikat dalam sesuatu bidang tugas di atas kapal, dan yang namanya tercantum dalam daftar penumpang kapal tersebut dan mempunyai dokumen perjalanan yang sah. 6. "Wilayah: dimaksudkan : - Dalam kaitan dengan Republik INDONESIA, adalah wilayah Republik INDONESIA sebagaimana disebutkan dalam perundang-undangannya. - Dalam kaitan dengan Republik Federal Jerman, adalah wilayah dimana UNDANG-UNDANG dasar Republik Federal Jerman berlaku (Grundgesetz).
Your Correction