Correct Article 10
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN
Current Text
PENGAKUAN TIMBAL BALIK ATAS SURAT UKUR DAN DOKUMEN KAPAL LAINNYA
(1) Masing-masing Pihak Penanda Tangan harus saling mengkui kebangsaan kapal berdasarkan surat pendaftaran yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan konversi internasional yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang dari kedua belah Pihak Penanda Tangan.
(2) Masing-masing Pihak Penanda Tangan harus saling mengakui surat ukur dan dokumen kapal lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan konversi internasional yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang dari kedua belah Pihak Penanda Tangan.
Your Correction
