Correct Article 6
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN
Current Text
TRANSFER TANPA PEMBATASAN Masing-masing Pihak Penanda Tangan memperbolehkan perusahaan-perusahaan pelayaran Pihak Penanda Tangan lainnya untuk menggunakan pendapatan yang diperoleh dari jasa-jasa pelayaran di dalam wilayah Pihak Penanda Tangan lainnya untuk keperluan pembayaran yang berkaitan dengan pelayaran atau untuk mentransfer pendapatan tersebut ke luar negeri dalam mata uang yang dapat ditukarkan secara bebas.
Transfer tersebut dilaksanakan sesuai dengan Kurs Valuta Asing yang berlaku dan dalam batas yang lazim.
Your Correction
