Correct Article 2
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN
Current Text
KEBEBASAN BERLALU LINTAS
(1) Para Pihak Penanda Tangan bersepakat untuk mendukung pengembangan pelayaran diantara kedua negara.
(2) Kapal-kapal dari masing-masing Pihak Penanda Tangan berhak untuk berlayar diantara pelabuhan-pelabuhan kedua belah Pihak Penanda Tangan yang terbuka untuk perdagangan internasional dan mengangkut barang dan penumpang diantara kedua belah Pihak Penanda Tangan maupun diantara masing-masing Pihak Penanda Tangan dan negara-negara Pihak ketiga.
(3) Perjanjian ini tidak mengurangi hak kapal yang berlayar dengan bendera negara pihak ketiga untuk berpartisipasi dalam pengangkutan penumpang dan barang yang terdapat dalam perdagangan bilateral diantara para Pihak Penanda Tangan.
(4) Kapal-kapal yang menggunakan bendera negara ketiga, dioperasikan oleh perusahaan angkutan dari salah satu Pihak Penanda Tangan menurut ketentuan yang berlaku di negara Pihak Penanda Tangan yang bersangkutan, akan memperoleh hak yang timbul dari perjanjian ini.
Your Correction
