Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Pegawai Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disingkat BULOG adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1995 telah diangkat dan berkedudukan sebagai pegawai BULOG.
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.