Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Batas usia pegawai BULOG yang akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikecualikan bagi pegawai tertentu yang pada tanggal 31 Maret 1995 telah atau sedang menduduki jabatan yang disetarakan dengan jabatan eselon II ataU eselon I, dan batas usia tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction