Correct Article 1
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Pegawai Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disingkat BULOG adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1995 telah diangkat dan berkedudukan sebagai pegawai BULOG.
Your Correction
