Correct Article 5
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan/ruang IV/b (Pembina Tingkat I) ke atas ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul
Kepala BULOG, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan/ruang IV/a (Pembina) ke bawah ditetapkan dengan Keputusan Kepala BULOG, setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Your Correction
