Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Kepala BULOG, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction