Correct Article 7
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Kepala BULOG, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
