Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan mendahulukan pegawai yang diperlukan untuk mengisi jabatan struktural eselon I dan eselon II di lingkungan BULOG, serta eselon I dan eselon II di Kantor Menteri Negara Urusan Pangan.
Your Correction