Article 1
(1) Untuk pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan laut utama Adminis trator Pelabuhan adalah penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama;
(2) Administrator Pelabuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.