Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di daerah lingkungan kerja pelabuhan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan bersama-sama dengan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Your Correction