Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Administrator Pelabuhan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut : a. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan kepelabuhanan bersama-sama dengan instansi pemerinth dan unit kerja yang bersangkutan; b. memerintahkan untuk mengadakan persiapan secara dini pelaksanaan pelayanan oleh masing-masing instansi pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan; c. mengendalikan jadwal waktu pelaksanaan pelayanan oleh instansi pemerintah dan unit- unit kerja yang bersangkutan dengan rencana dan jadwal waktu yang ditentukan; d. melakukan pengawasan agar ketentuan-ketentuan tentang tarip dana biaya pelayanan, tetap dipatuhi sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. menerima laporan dan keluhan dari pemakai jasa mengenai tugas-tugas pelayanan instansi pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan serta menyelesaikan masalahnya; f. mengusahakan terjaminnya keamanan dan ketertiban di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan; g. melaksanakan pengamatan dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan oleh instansi pemerintah dan unit kerja dan memberikan pengarahan terhadap hal-hal yang dipandang perlu; h. menyelesaikan masalah-masalah pelayanan secara setempat dan/atau mengusahakan penyelesaian dari atasan instansi pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan dalam hal masalahnya tidak dapat diselesaikan setempat;
Your Correction