Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Administrator Pelabuhan mengendalikan kekelancaran tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama; (2) Instansi pemerintah, unit kerja, dan Badan Usaha Milik Negara yang kegiatannya berada di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama dalam melaksanakan tugasnya di perbantukan kepada Administrator Pelabuhan dalam arti : a. Secara taktis operasional bertanggung jawab kepada Administrator Pelabuhan; b. Secara teknis fungsional tetap dibina oleh instansi induknya dalam arti Administrator Pelabuhan tidak mencampuri bidang teknis instansi tersebut.
Your Correction