Correct Article 2
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA
Current Text
(1) Administrator Pelabuhan mengendalikan kekelancaran tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama;
(2) Instansi pemerintah, unit kerja, dan Badan Usaha Milik Negara yang kegiatannya berada di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama dalam melaksanakan tugasnya di perbantukan kepada Administrator Pelabuhan dalam arti :
a. Secara taktis operasional bertanggung jawab kepada Administrator Pelabuhan;
b. Secara teknis fungsional tetap dibina oleh instansi induknya dalam arti Administrator Pelabuhan tidak mencampuri bidang teknis instansi tersebut.
Your Correction
