Correct Article 5
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA
Current Text
(1) Administrator Pelabuhan pada pelabuhan utama adalah jabatan eselon II a dan serendah- rendahnya eselon II b;
(2) Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Administrator Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayaguna an Aparatur Negara.
Your Correction
