Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Pemerintah, unit kerja dan Badan Usaha Milik Negara di daerah lingkungan kerja pelabuhan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan petunjuk operasional Administrator Pelabuhan.
Your Correction