Article 1
Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
a. Benda berharga adalah benda yang mempunyai nilai sejarah,budaya, ekonomi, dan lainnya.
b. Kapal yang tenggelam adalah kapal VOC, Portugis, Spanyol, yang tenggelam, dan kapal yang pada waktu Perang Dunia 11 tenggelam di dasar laut di Wilayah Perairan INDONESIA.
c. Pengangkatan adalah kegiatan yang meliputi penelitian, survei, dan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
d. Pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk kepentingan Pemerintah.