Correct Article 6
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Current Text
(1) Panitia Nasional mengeluarkan izin pengangkatan dan pemanfaatan, setelah mendengar pendapat anggota-anggotanya dan mempertimbangkan, dengan tembusan kepada Departemen dan Instansi yang terkait, guna diteruskan kepada unit organisasi masing-masing Instansi yang bersangkutan di daerah.
(2) Berdasarkan izin tersebut dalam ayat (1), pengangkatan dan pemanfaatan dilaksanakan, dengan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Nasional.
Your Correction
