Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Nasional mengeluarkan izin pengangkatan dan pemanfaatan, setelah mendengar pendapat anggota-anggotanya dan mempertimbangkan, dengan tembusan kepada Departemen dan Instansi yang terkait, guna diteruskan kepada unit organisasi masing-masing Instansi yang bersangkutan di daerah. (2) Berdasarkan izin tersebut dalam ayat (1), pengangkatan dan pemanfaatan dilaksanakan, dengan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Nasional.
Your Correction