Correct Article 1
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Current Text
Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
a. Benda berharga adalah benda yang mempunyai nilai sejarah,budaya, ekonomi, dan lainnya.
b. Kapal yang tenggelam adalah kapal VOC, Portugis, Spanyol, yang tenggelam, dan kapal yang pada waktu Perang Dunia 11 tenggelam di dasar laut di Wilayah Perairan INDONESIA.
c. Pengangkatan adalah kegiatan yang meliputi penelitian, survei, dan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
d. Pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk kepentingan Pemerintah.
Your Correction
