Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Panitia Nasional adalah sebagai berikut : 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 2. Wakil Ketua : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 3. sekretaris Merangkap anggota : Asisten Menko Polkam Bidabg Politik Keamanan Nasional; 4. Anggota : a) wakil dari Departemen Pertahanan Keamanan; b) wakil dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; c) wakil dari Departemen Dalan Negeri; d) wakil dari departemen Luar Negeri; e) wakil dari Departemen Kehakiman; f) wakil dari Departemen Keuangan; g) wakil dari Departemen Perhubungan; h) wakil dari Departemen Perdagangan; i) wakil dari Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; (2) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan meresmikan nama pejabat yang duduk dalam Panitia Nasional dimaksudkan dalam ayat (1);
Your Correction