Correct Article 3
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Current Text
Panitia Nasional Bertugas :
a. mengkoordinasikan kegiatan departemen dan Instansi lain yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda Berharga;
b. memproses dan mengeluarkan izin pengangkatan dan pemanfaatan yang permohonannya diajukan oleh pihak lain;
c. menyelenggarakan pengawasan umum atas proses pengangkatan dan pemanfaatan
Your Correction
